Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1.Pengadaan Barang/JasaPemerintahyang selanjutnyadisebutPengadaan Barang/Jasaadalah kegiatanPengadaan Barang/Jasaoleh Kementerian/Lembaga/PerangkatDaerah/Institusi Lainnya/PemerintahDesa yangdibiayaioleh APBN/APBD/APBDesa yangprosesnyasejak identifikasikebutuhansampai denganserah terima hasilpekerjaan. 2.KementerianNegara yang selanjutnyadisebut Kementerianadalahperangkat pemerintahyang membidangiurusantertentudalam pemerintahan. 3.Lembagaadalahorganisasinon-KementerianNegara daninstansilainpenggunaanggaranyang dibentuk untukmelaksanakantugas tertentuberdasarkan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 atauperaturanperundang-undangan lainnya. 4.Perangkat Daerahadalahunsurpembantukepala daerahdandewanperwakilanrakyatdaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerah. 5.Pemerintah Daerahadalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadikewenangandaerah otonom. Sa. Institusi . . . jdih.lkpp.go.id Sa. Sb. 10. 10a. al w& 5 Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. LembagaKebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang selanjutnyadisingkatLKPPadalah lembaga pemerintahyang bertugasmengembangkan danmerumuskankebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengguna Anggaranyang selanjutnyadisingkatPA adalahpejabatpemegang kewenangan penggunaan anggaran KementerianNegara/Lembaga/Perangkat Daerah. KuasaPengguna AnggaranpadaPelaksanaanAPBN yang selanjutnyadisingkatKPA adalahpejabatyang memperolehkuasadariPAuntukmelaksanakan sebagiankewenangandantanggungjawab penggunaananggaran pada Kementerian Negara/Lembagayangbersangkutan. KuasaPengguna AnggaranpadaPelaksanaanAPBD yang selanjutnyadisingkatKPA adalahpejabatyang diberikuasa untukmelaksanakansebagian kewenanganpengguna anggarandalam melaksanakansebagiantugas danfungsiPerangkat Daerah. PejabatPembuat Komitmenyang selanjutnya disingkatPPK adalahpejabat yangdiberikewenangan olehPA/KPAuntukmengambil keputusandan /atau melakukantindakan yang dapatmengakibatkan pengeluaran anggaranbelanjanegara/anggaran belanja daerah. PejabatPelaksanaTeknis Kegiatan yang selanjutnya disebutPPTK adalah pejabat padaUnitSatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) yangmelaksanakan1 (satu)ataubeberapa kegiatandarisuatu program sesuaidengan bidang tugasnya. 11 Unit.. s jdih.lkpp.go.id 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 18a. 18b. 8 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. PejabatPengadaanadalahpejabat administrasi/pejabatfungsional/personelyang bertugasmelaksanakanPengadaanLangsung, PenunjukanLangsung,dan/atauE-purchasing. Dihapus. Dihapus. AgenPengadaanadalahUKPBJatauPelakuUsaha yangmelaksanakansebagianatauseluruhpekerjaan Pengadaan Barang/Jasayangdiberikepercayaan olehKementerian/Lembaga/PerangkatDaerah sebagai pihakpemberipekerjaan. PenyelenggaraSwakelolaadalahtimyang menyelenggarakankegiatan secaraSwakelola. SumberDayaManusia Pengadaan Barang/Jasa PemerintahadalahAparaturSipilNegaradan Non- AparaturSipilNegara yangbekerjadibidang Pengadaan Barang/JasaPemerintah. PejabatFungsionalPengelolaPengadaan Barang/Jasayang selanjutnyadisebut Pengelola Pengadaan Barang/JasaadalahAparaturSipil Negara yangdiberitugas,tanggungjawab,wewenang, dan haksecarapenuholehpejabat yangberwenang untukmelaksanakankegiatanPengadaan Barang/Jasa. PersonelselainPejabatFungsionalPengelola Pengadaan Barang/Jasayang selanjutnya disebut PersonelLainnya adalahprajuritTentara Nasional Indonesia/anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia/AparaturSipilNegara pada Kementerian/Lembagayang dikecualikan memiliki PengelolaPengadaan Barang/Jasa,yangdiberi tugas, tanggungjawab,wewenang,dan hak secarapenuh olehpejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 18c. Sertifikat. . . jdih.lkpp.go.id X, 18c.SertifikatKompetensiadalah tandaataubukti keterangantertulisdariprosespenetapandan pengakuanterhadappencapaian kompetensiteknis sumberdayapengelolafungsiPengadaan Barang/Jasayangdilakukansecara sistematis dan objektifmelaluiujikompetensiataupelatihansesuai denganstandarkompetensiyangditetapkan. 18d.SertifikatKompetensiPPKadalah tandaataubukti 19. 20. 21. 22, 23. 24, 25. keterangantertulis dariprosespenetapandan pengakuanterhadappencapaian kompetensiteknis sebagaiPPK yangdilakukansecara sistematis dan objektifmelaluiujikompetensiataupelatihansesuai denganstandarkompetensiyang ditetapkan. RencanaUmumPengadaan Barang/Jasayang selanjutnyadisingkatRUPadalahdaftarrencana Pengadaan Barang/Jasayang akandilaksanakan olehKementerian/Lembaga/PerangkatDaerah. Lokapasar(E-marketplace)Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronikyang disediakanuntuk memenuhikebutuhanBarang/jasapemerintah. LayananPengadaanSecara Elektronik adalah layanan pengelolaanteknologiinformasiuntuk memfasilitasipelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. AparatPengawasInternPemerintahyang selanjutnya disingkat APIP adalah aparatyangmelakukan pengawasanmelaluiaudit,reviu,pemantauan, evaluasi,dan kegiatanpengawasanlainterhadap penyelenggaraantugas danfungsiPemerintah. Pengadaan Barang/JasamelaluiSwakelola yang selanjutnyadisebutSwakelola adalahcara memperolehBarang/jasayang dikerjakansendiri olehKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahlain, organisasikemasyarakatan,ataukelompok masyarakat. OrganisasiKemasyarakatanyang selanjutnya disebut Ormasadalah organisasi yangdidirikandandibentuk olehmasyarakatsecara sukarelaberdasarkan kesamaanaspirasi,kehendak, kebutuhan, kepentingan,kegiatan,dan tujuanuntuk berpartisipasidalampembangunandemi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila. Kelompok Masyarakat adalahkelompok masyarakat yangmelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaranbelanjadariAPBN/APBD.
26.Pengadaan . . . jdih.lkpp.go.id 26. 27. 28. 29. 29a. 30. 31. 32. 33. 34. 0 x s Pengadaan Barang/JasamelaluiPenyediaadalah caramemperolehBarang/jasayang disediakanoleh Pelaku Usaha. PelakuUsahaadalahbadan usahaatauperseorangan yangmelakukanusahadan/ataukegiatanpada bidangtertentu. PenyediaBarang/JasaPemerintahyangselanjutnya disebutPenyediaadalah PelakuUsahayang menyediakanBarang/jasa berdasarkanKontrak. Barangadalahsetiapbendabaikberwujudmaupun tidakberwujud,bergerakmaupuntidakbergerak, yangdapatdiperdagangkan,dipakai,dipergunakan ataudimanfaatkanolehpenggunaBarang. ProdukadalahBarangyangdibuatataujasayang dihasilkanolehPelakuUsaha. Pekerjaan Konstruksiadalahkeseluruhanatau sebagiankegiatanyangmeliputipembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,pembongkaran,dan pembangunankembalisuatubangunan. JasaKonsultansiadalahjasalayananprofesional yangmembutuhkankeahliantertentudiberbagai bidangkeilmuanyangmengutamakanadanyaolah pikir. JasaLainnya adalahjasanonkonsultansiataujasa yangmembutuhkanperalatan,metodologikhusus, dan/atauketerampilan dalamsuatu sistemtata kelolayangtelahdikenalluasdiduniausaha untuk menyelesaikansuatu pekerjaan. Harga PerkiraanSendiriyang selanjutnyadisingkat HPSadalah perkiraan hargaBarang/jasayang ditetapkanolehPPK yangtelahmemperhitungkan biayatidaklangsung,keuntungandan Pajak PertambahanNilai. Penelitianadalah kegiatan yangdilakukanmenurut kaidah danmetodeilmiah secara sistematisuntuk memperolehinformasi,data,danketerangan yang berkaitandenganpemahamandanpembuktian kebenaranatauketidakbenaransuatu asumsi dan/atauhipotesisdibidang ilmupengetahuandan teknologisertamenarik kesimpulanilmiahbagi keperluan kemajuanilmupengetahuan dan/atau teknologi.
35.Pembelian . . . jdih.lkpp.go.id 35. 36. 37. 38. 39. 40. 40a. 41, 42, 43. & S8 Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Tenderadalahmetodepemilihanuntukmendapatkan PenyediaBarang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya. Seleksiadalahmetodepemilihanuntukmendapatkan PenyediaJasaKonsultansi. Pengadaan Barang/JasaInternasional adalah Pengadaan Barang/Jasayangdibiayaioleh APBN/APBDtermasukyangsumberpendanaannya baiksebagianatauseluruhnyamelaluipinjamanluar negeri/hibahluarnegeriyang terbukabagiPelaku Usahanasional danPelakuUsahaasing. Penunjukan Langsungadalahmetode pemilihan untukmendapatkanPenyediaBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/JasaLainnyadalam keadaantertentu. Pengadaan Langsung Barang/JasaLainnya adalah metodepemilihanuntukmendapatkanPenyedia Barang/JasaLainnya yangbernilaipalingbanyak Rp200.000.000,00(dua ratusjuta rupiah). Pengadaan LangsungPekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihanuntukmendapatkanPenyedia Pekerjaan Konstruksi yangbernilaipalingbanyak Rp400.000.000,00(empatratus juta rupiah). Pengadaan LangsungJasaKonsultansi adalah metode pemilihanuntukmendapatkanPenyedia Jasa Konsultansi yangbernilaipaling banyak Rp100.000.000,00(seratusjuta rupiah). E-reverse Auction adalahmetodepenawaranharga secara berulang. DokumenPemilihan adalahdokumenyang ditetapkanolehPokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaanyangmemuatinformasi danketentuan yang harusditaati olehpara pihak dalam pemilihan Penyedia.
44.Kontrak . . . jdih.lkpp.go.id 44. 45. 46. 46a. 46b. 47. 48. % o Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. ProdukDalamNegeriadalahBarangdanjasa, termasukrancangbangundanperekayasaan,yang diproduksiataudikerjakanolehperusahaanyang berinvestasi danberproduksidiIndonesia, menggunakanseluruhatausebagian tenagakerja warganegaraIndonesia, dan prosesnya menggunakanbahan bakuataukomponenyang seluruhatausebagianberasaldaridalamnegeri. ProdukRamahLingkunganHidupadalahBarangdan jasatermasukteknologiyangtelahmenerapkan prinsip pelestarian,perlindungan,danpengelolaan lingkunganhidup. Dihapus. SuratJaminanyang selanjutnya disebutJaminan adalahjaminantertulisyang dikeluarkanolehBank Umum/PerusahaanPenjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khususyang menjalankan usahadibidang pembiayaan, penjaminan,dan asuransi untuk mendorongekspor Indonesia sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangandibidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
49.Sanksi . . . jdih.lkpp.go.id 49. 50. S1. 52. 53. S54. X 2310 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu. PengadaanBerkelanjutan adalahPengadaan Barang/Jasayang bertujuanuntukmencapainilai manfaatyangmenguntungkansecaraekonomisdan menciptakangoodcorporategovernancetidakhanya untukKementerian/Lembaga/PerangkatDaerah/ InstitusiLainnya/PemerintahDesa sebagai penggunanyatetapijugauntuk masyarakat,serta signifikanmengurangidampaknegatifterhadap lingkungandansosialdalamkeseluruhansiklus penggunaannya. KonsolidasiPengadaan Barang/Jasaadalahstrategi Pengadaan Barang/Jasadenganmenggabungkan kebutuhanBarang/jasa untukmendapatkanhasil yangefektifdanefisien. KeadaanKaharadalah suatukeadaanyangterjadidi luarkehendakparapihakdalamKontrakdantidak dapatdiperkirakansebelumnya,sehinggakewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjaditidakdapat dipenuhi. KepalaLembagaadalah Kepala LKPP. Dihapus. KetentuanPasal2diubah sehingga berbunyisebagai berikut: