Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2019
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Badan Narkotika Nasional;
Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar trRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2OI9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9 MENTERT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 128 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Hukum dan g-undangan, ttd vanna Djaman
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)