Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2009
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Kepada Guru diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.
Besarnya tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Pemberian tambahan penghasilan bagi Guru dihentikan apabila Guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
…
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum ttd Dr. M. Iman Santoso
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)