Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2009
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN.
BAB I
BAB II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UKP-PPP :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPP menghadiri sidang kabinet sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas, fungsi UKP-PPP. Pasal 7…
Pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi Pemerintah lainnya dengan membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.