Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2014
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute(Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau); Mengingat : … Mengingat : a. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan naskah terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang