Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2018
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2001 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang