Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2008
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA).
Mengesahkan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) yang didirikan di Roma, pada tanggal 15 Maret 1940 yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Statuta dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 02 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 128
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang