Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2011
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengadaan barang/jasa untuk keperluan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 yang dibiayai seluruh atau sebagian dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Maksud dan tujuan Peraturan Presiden ini adalah untuk menyukseskan dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011. Pasal 3…
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Agus Sumartono, S.H., M.H
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.