Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 590 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH DAERAH PEDOMAN PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH DAERAH Berdasarkan arahan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan sejalan dengan proses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga, pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah dilaksanakan mulai tahun 2012. Masing-masing pemerintah daerah mempunyai kondisi obyektif yang beragam, dalam hal karakteristik, kesiapan aparatur, dan lingkungan strategis. Oleh karena itu, pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah tersebut. Untuk memastikan keberhasilan reformasi birokrasi, maka pelaksanaaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah diawali dengan ditetapkannya pemerintah daerah yang menjadi pilot project. Bersamaan dengan itu, pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah dapat dilakukan pada pemerintah daerah nonpilot project. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah. B. Maksud dan Tujuan
a.memberikan panduan dan kejelasan mengenai mekanisme serta prosedur dalam rangka pengusulan, penetapan, dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah;
b.untuk menjamin proses, keberhasilan, dan kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi: organisasi pengelola reformasi birokrasi, pelaksanaan reformasi birokrasi pada pilot project dan nonpilot project, dokumen persyaratan, pembagian tugas serta pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah. D. Pengertian
1.Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh- sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.
2.Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-2025.
3.Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
4.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam Peraturan Menteri ini selanjutnya disebut Menteri.
5.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pemerintah Daerah Pilot Project Reformasi Birokrasi adalah pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah pada tahap awal.
7.Pemerintah Daerah Non-Pilot Project Reformasi Birokrasi adalah pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk melaksanakan reformasi birokrasi berdasarkan Agenda Provinsi untuk Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota.
8.Agenda Provinsi untuk Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota adalah penjadwalan, pertimbangan, dan prioritas yang ditetapkan gubernur untuk pelaksanaan reformasi birokrasi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
9.Penilaian Dokumen Usulan dan Rancangan Road Map Reformasi Birokrasi adalah evaluasi terhadap kesesuaian dokumen usulan dan rancangan Road Map dengan pedoman.
10.Verifikasi Dokumen Usulan dan Rancangan Road Map adalah penelaahan dan klarifikasi terhadap dokumen usulan dan rancangan Road Map sesuai dengan bukti di lapangan. Struktur pengelolaan reformasi birokrasi nasional adalah sebagai berikut: Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dibantu oleh Tim Teknis UPRBN Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tim Teknis UPRBN Pemerintah Daerah ini bertugas membantu UPRBN melakukan penilaian, verifikasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah. Tim Reformasi Birokrasi Pemda dibentuk pada masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan organisasi yang dibentuk dengan memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. Tim Pengarah diketuai oleh gubernur/bupati/walikota dengan wakil ketua adalah wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota serta sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai Sekretaris Tim Pengarah. Anggota tim pengarah terdiri dari pejabat terkait sesuai kebutuhan. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Pemda diketuai oleh sekretaris daerah dengan anggota para asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala badan perencanaan pembangunan daerah, kepala badan kepegawaian daerah, dan pejabat lain yang terkait pada masing- masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan sekretaris tim pelaksana adalah asisten sekretaris daerah provinsi/ kabupaten/kota yang menangani masalah aparatur dan wakil sekretaris tim pelaksana adalah kepala biro/bagian yang menangani organisasi pada sekretariat daerah provinsi/kabupaten/kota. B. Pilot Project Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Pilot project reformasi birokrasi pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Dilaksanakan pada tahun 2012 terhadap seluruh provinsi serta masing-masing 1 (satu) kabupaten dan 1 (satu) kota yang pada prinsipnya dilakukan secara merata di setiap wilayah provinsi. Penetapan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2.Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dilakukan terhadap:
a.Seluruh pemerintah provinsi dan ibukota provinsi.
b.Pemerintah kabupaten yang diusulkan oleh pemerintah provinsi dimana merupakan pemerintah kabupaten yang memiliki kesiapan lebih baik diantara pemerintah kabupaten lainnya, sebagaimana kriteria yang telah ditentukan.
3.Pemerintah provinsi dalam mengajukan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud angka 2b memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a.telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten;
b.menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi dari optimalisasi anggaran yang ada;
c.memiliki anggaran belanja aparatur kurang dari 50 (lima puluh) persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
d.memiliki komitmen dalam upaya memajukan reformasi birokrasi yang dibuktikan dengan perolehan prestasi di bidang pengelolaan birokrasi antara lain opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal nilai CC, dan Indeks Kepuasan Masyarakat rata-rata bernilai baik.
4.Tata Cara Penetapan:
a.Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah provinsi untuk mengajukan pilot project reformasi birokrasi pemerintah daerah.
b.Pemerintah provinsi menyampaikan pemerintah daerah pilot project reformasi kepada Menpan dan RB/Ketua TRBN sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.Menteri melaporkan pengajuan pemerintah provinsi mengenai pemerintah pilot project reformasi birokrasi kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
d.Menteri menetapkan dengan Keputusan Menpan dan RB pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota tersebut sebagai pemerintah daerah pilot project reformasi birokrasi;
e.Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai pemerintah daerah pilot project reformasi birokrasi menyampaikan dokumen usulan dan rancangan road map.
f.Pemerintah provinsi/kabupaten/kota pilot project reformasi birokrasi melakukan konsultasi teknis dokumen usulan dan rancangan Road Map Reformasi Birokrasi kepada TRBN/UPRBN.
g.Pemerintah provinsi/kabupaten/kota pilot project reformasi birokrasi menetapkan Road Map dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
5.Mengingat kekhususan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka yang ditetapkan sebagai pilot project reformasi birokrasi adalah pemerintah provinsi. C. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Non-Pilot Project Pelaksanaan reformasi birokrasi nonpilot project dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah kabupaten/kota nonpilot project dapat dilaksanakan mulai tahun 2012.
2.Pemerintah kabupaten/kota nonpilot project dikoordinasikan dalam agenda reformasi birokrasi pemerintah provinsi.
3.Pemerintah provinsi mengajukan usulan kabupaten/kota nonpilot project yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.membentuk Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota;
b.menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi dari optimalisasi anggaran yang ada; dan
c.memiliki komitmen dalam upaya memajukan reformasi birokrasi yang dibuktikan dengan perolehan prestasi di bidang pengelolaan birokrasi antara lain opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal nilai CC, dan Indeks Kepuasan Masyarakat rata-rata bernilai baik.
4.Tata Cara Pengusulan dan Penetapan
a.Pemerintah provinsi menyampaikan Agenda Provinsi untuk Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota yang berisi jadwal, pertimbangan, dan prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah kabupaten/kota kepada TRBN/UPRBN;
b.Menteri melaporkan pengajuan pemerintah provinsi tentang pemerintah kabupaten/kota nonpilot project kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
c.TRBN/UPRBN menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk memulai pelaksanaan reformasi birokrasi;
d.Pemerintah provinsi menyampaikan kesediaan pemerintah kabupaten/kota kepada TRBN/UPRBN untuk memulai pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
e.TRBN/UPRBN melakukan penilaian dan verifikasi dokumen usulan dan rancangan road map reformasi birokrasi pemerintah kabupaten/kota;
f.TRBN/UPRBN menyampaikan Keputusan Menteri tentang Penetapan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dilampirkan hasil penilaian dan verifikasi dokumen usulan road map reformasi birokrasi; dan
g.Pemerintah kabupaten/kota menetapkan road map dengan peraturan bupati/walikota. D. Dokumen Persyaratan Dokumen persyaratan untuk pilot project dan nonpilot project sebagai berikut:
1.Surat persetujuan reformasi birokrasi dari Pimpinan DPRD setempat;
2.Dokumen Usulan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
3.Rancangan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah. E. Pelaksanaan Tugas Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah
1.TRBN/UPRBN TRBN/UPRBN, mempunyai tugas untuk:
a.melaksanakan sosialisasi mengenai arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah;
b.memberikan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah;
c.melaksanakan program/kegiatan peningkatan kapasitas dan kemampuan pelaksana reformasi birokrasi pemerintah daerah;
d.menyelenggarakan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah; dan
e.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah dalam rangka penyusunan profil reformasi birokrasi pemerintah daerah.
2.Pemerintah provinsi/kabupaten/kota Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas untuk:
a.menyusun tim reformasi birokrasi pada masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.menyusun dokumen usulan dan rancangan road map reformasi birokrasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta menetapkan road map dengan peraturan gubernur/bupati/ walikota yang bersangkutan;
c.melaksanakan tahapan program/kegiatan reformasi birokrasi sesuai dengan road map pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
d.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing berdasarkan pedoman yang ditetapkan.
3.Pemerintah provinsi selaku koordinator reformasi birokrasi pemerintah kabupaten/kota mempunyai peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi kabupaten/kota. F. Pembiayaan Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada TRBN/Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai dengan tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. A. Tahapan Pembinaan Tahapan pembinaan dilakukan sebagai berikut:
1.Persiapan, meliputi:
a.Sosialisasi/bimbingan teknis mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi diselenggarakan oleh TRBN/UPRBN kepada tim pelaksana reformasi birokrasi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota; dan
b.peningkatan kapasitas dan kemampuan pelaksana reformasi birokrasi, baik secara perorangan maupun tim pada pemerintah daerah.
2.Implementasi Program/Kegiatan Reformasi Birokrasi, meliputi bimbingan teknis/konsultasi teknis Implementasi program/ kegiatan reformasi birokrasi dalam rangka penerapan road map reformasi birokrasi.
3.Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, meliputi pembinaan dalam fase monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam bentuk pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah serta melakukan evaluasi berdasarkan Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dalam rangka perbaikan secara terus-menerus dan berkelanjutan. B. Rentang Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah
1.Road Map Pemerintah Daerah disusun dalam jangka waktu 5 tahun ke depan dimulai sejak tahun penetapan road map oleh peraturan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025.
2.Pelaksanaan Reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Pilot Project dan Non-Pilot Project Reformasi Birokrasi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.Penetapan provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan Keputusan Menteri.
b.Penyerahan dokumen usulan dan Road Map Reformasi Birokrasi melalui Pemerintah Provinsi kepada TRBN/UPRBN.
c.Konsultasi penyempurnaan Road Map oleh UPRBN.
d.Penetapan Road Map oleh gubernur/bupati/walikota. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, AZWAR ABUBAKAR