Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2026
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres No. 188 Tahun 2024.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres No. 188 Tahun 2024.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian fungsi:
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru. 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifrkasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik a. b lainnya, dan tenaga pendidik dan tenaga pemindahan lintas daerah e f. d pelaksanaan pengembangan talenta guru; pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal. 8 9 lO. Ketentuan . . . 1O. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusErn dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. h 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)