DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024

Nomor
61
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Perpres ini mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…