DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan. Komoditas nonpangan tersebut terdiri atas minyak bumi dan gas bumi. Menko Pangan melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. Komoditas pangan tersebut terdiri atas: gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…