menetapkan Peraturan Pnesidcn tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6l Tahun 2024 tontang Ncraca Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemcrintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang (kmbaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negiara Republik Indonesia Nomor 6617);
3.Ferattrran Pernerintah Nomor 27 Tahun 2O2l tentang (Lcmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesira Nomor 6639); 4, Peraturan. . , a. I 2 u n a SK No 17036lA 4 EL|K INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); 5, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Bidang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Windou; (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tefiang Neraca Komoditas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87); 6 7 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERATURAN PRESIDEN NOMOR TENTANG NERACA KOMODITAS. 6I TAHUN ATAS 2024 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angfu t7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. '. BUK INDONESIA