Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2011
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Untuk dapat direkrut sebagai calon TKI, pencari kerja harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
BAB II
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersya- ratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan.
Selain jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menanda- tangani perjanjian penempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)