1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.
5.Dinas adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Bantaeng. Dokumentasi dan Informasi Hukum|3
6.Dinas Provinsi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Masyarakat adalah masyarakat kabupaten Bantaeng yang memiliki bukti kependudukan yang sah.
8.Calon Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat CTK adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan terdaftar di Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Bantaeng.
9.Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat TK adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat untuk bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
10.Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan, baik milik sendiri maupun bukan miliknya.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang bertujuan memperoleh suatu keuntungan.
12.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya di singkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri.
13.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di daerah.
14.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di daerah.
15.Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
16.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
17.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar Provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
18.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri.
19.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
20.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
21.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
22.Perlindungan TK adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon TK / TK dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah selesai bekerja. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
23.Pegawai Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh menteri dan mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
24.Pengantar kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh menteri dan bertugas memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada Calon TK untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan/kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pengguna.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
26.SISKOTKLN adalah sistem komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri adalah sistem pendataan bagi CTK yang akan berangkat ke luar negeri.