Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2012
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan; Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional khususnya kebutuhan bahan bakar untuk transportasi jalan perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas disamping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar min yak; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN Pasal 1 ... Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASIJALAN. MEMUTUSKAN:
Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG dilaksanakan oleh Sadan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dari Menteri.
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Gas berupa CNG.
Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis.
PRE SI DEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. menetapkan harga jual eceran CNG(2) Menteri ( 1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas, Menteri menetapkan harga jual eceran CNG.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)