Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa pengelolaan bahan bakar gas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum diatur, sehingga diperlukan suatu pengaturan sebagai pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2016, No. 424 Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BAKAR GAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Bahan Bakar Gas adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola Bahan Bakar Gas sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi: rencana, pengadaan/penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban. 2. Bahan Bakar Gas (Liquid Gas For Vehicle) yang selanjutnya disingkat BBG adalah cv bahan bakar yang diformulasikan dari campuran propanol (C3) dan Butanol (C4) yang spesifikasinya disesuaikan untuk keperluan mesin kendaraan bermotor. www.peraturan.go.id 2016, No. 424 3. Dana Terpusat adalah sejumlah dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kementerian Pertahanan disingkat Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia disingkat TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan. 4. Logistik Dipusatkan adalah penyelenggaraan pembinaan atas fungsi dan/atau komoditi logistik tertentu yang dilaksanakan oleh Mabes TNI berdasarkan kebijakan Pimpinan TNI, yang selanjutnya didistribusikan kepada Mabes Angkatan dan seluruh jajarannya. 5. Dukungan Silang adalah dukungan logistik yang dilaksanakan antar Angkatan dalam rangka penyelenggaraan logistik terpadu, berdasarkan kebijakan Mabes TNI, sebagai salah satu kelanjutan dari proses pembinaan logistik organik. 6. Pengguna BBG adalah alat utama, alat peralatan, dan peralatan lain yang membutuhkan Bahan Bakar Gas. 7. Alat Utama/Alat Peralatan selanjutnya disingkat Alut/Alpal adalah kendaraan darat, pesawat, kapal laut, dan peralatan lain yang digunakan oleh Kemhan dan TNI. 8. Norma BBG adalah kebutuhan BBG yang ideal bagi Alut/Alpal TNI berdasarkan buku petunjuk teknis tiap- tiap Alut/Alpal TNI. 9. Norma Bekal BBG adalah jumlah Norma BBG x Hari Bekal. 10. Norma Bekal BBG Rutin adalah jumlah BBG yang diperlukan untuk mendukung Pengguna BBG yang digunakan dalam rangka pembinaan kekuatan dan sudah terprogram dalam 1 (satu) tahun berjalan. 11. Norma Bekal Kontinjensi adalah jumlah BBG yang digunakan untuk mendukung Pengguna BBG yang melaksanakan kegiatan operasi militer yang tidak terprogram dalam Tahun Anggaran berjalan. www.peraturan.go.id 2016, No. 424 12. Hari Bekal adalah satuan waktu yang digunakan untuk Pengguna BBG dalam kurun waktu tertentu . 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan. BAB II TATARAN KEWENANGAN
(1) Penanggung jawab pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Kepala Fungsi (Kafung) yaitu Menteri. (2) Pengendali anggaran pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (3) Pengawas Pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (4) Koordinator pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI disebut Kepala Kegiatan (Kagiat) yaitu Panglima TNI dalam hal ini Aslog Panglima TNI. (5) Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai berikut: a. Kas Angkatan selaku Kalakgiat di lingkungan U.O. masing-masing Angkatan dalam hal ini Aslog Kas Angkatan. b. Sekjen Kemhan selaku Kalakgiat di lingkungan U.O. Kemhan dalam hal ini Karoum Setjen Kemhan; dan c. Aslog Panglima TNI selaku Kalakgiat di lingkungan U.O. Mabes TNI dalam hal ini Kepala Perbekalan TNI. www.peraturan.go.id 2016, No. 424
Menteri selaku Kepala Fungsi (Kafung) Pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1), mendelegasikan wewenang kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengawas Fungsi (Wasfung) bertugas: a. menetapkan kebijakan penganggaran dan Pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan rencana kebutuhan anggaran BBG kepada Menteri Keuangan dan menyalurkan anggaran BBG untuk Kemhan dan TNI; c. bekerja sama dengan Kementerian/Instansi lain dalam rangka Pengelolaan dan penyediaan BBG. d. memeriksa laporan evaluasi Pengelolaan BBG Kemhan dan TNI dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan; e. menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi BBG Kemhan dan TNI paling sedikit sekali setahun dalam rangka evaluasi dukungan BBG Tahun Anggaran yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan Tahun Anggaran yang akan datang; dan f. memeriksa dan menindaklanjuti usulan pembayaran hasil coklit serta melaksanakan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengendali Fungsi (Dalfung) Pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas melaksanakan perencanaan, penyaluran dan pengendalian anggaran BBG di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pelaksanaan tugas perencanaan, penyaluran dan Pengedalian anggaran BMP di lingkungan Kemhan dan TNI sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Administrasi Pelaksana Anggaran Direktur www.peraturan.go.id 2016, No. 424 Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Wasfung pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bertugas melaksanakan pengawasan fungsi kebijakan pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI, yang dilaksanakan oleh Direktur Fasilitas dan Jasa Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Panglima TNI selaku Kepala Kegiatan (Kagiat) mengkoordinir kegiatan pengelolaan BBG di lingkungan Kemhan dan TNI berwenang: a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis mengenai pengelolaan BBG; b. mengajukan Kebutuhan (satu) tahun Anggaran BBG kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan. c. mewakili Menteri melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka pemenuhan kebutuhan BBG; d. menyelenggarakan rapat koordinasi BBG Kemhan dan TNI dalam rangka evaluasi dukungan BBG Triwulan yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan Triwulan yang akan datang; e. mengeluarkan surat perintah penyaluran BBG kepada Babek TNI untuk masing-masing U.O.; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BBG, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Aslog Panglima TNI; g. memeriksa laporan pelaksanaan pengelolaan BBG dari masing-masing U.O. setiap triwulan; h. melaporkan evaluasi pengelolaan BBG sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Menteri; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 424 i. melaksanakan pencocokan dan penelitian serta penghapusan bekal BBG sesuai dengan ketentuan. BAB III PENGELOLAAN BAHAN BAKAR GAS
Pengelolaan BBG terdiri atas: a. rencana kebutuhan; b. pengadaan; c. penyimpanan; d. pendistribusian; e. penghapusan; dan f. pertanggungjawaban. Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan
(1) Rencana kebutuhan (Renbut) BBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. kebutuhan rutin; dan b. kebutuhan operasi. (2) Kebutuhan rutin dan kebutuhan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek materiil, fasilitas, dan jasa.
rencana kebutuhan BBG disusun sebagai berikut: a. rencana kebutuhan BBG rutin dengan perhitungan pemakai BBG x norma indeks x Hari Bekal; b. rencana kebutuhan BBG operasi dihitung berdasarkan program kerja atau rencana operasi untuk waktu tertentu meliputi: 1. kekuatan Alutsista/Alpal; 2. consumtion, jarak tempuh serta waktu; dan 3. intensitas kegiatan Alutsista/Alpal. www.peraturan.go.id 2016, No. 424 c. rencana kebutuhan fasilitas dan jasa BBG disusun berdasarkan program kerja meliputi: 1. pengadaan dan pemeliharaan fasilitas BBG; 2. pengangkutan BBG; 3. penelitian dan pengembangan; dan 4. pemeriksaan mutu BBG. d. rencana kebutuhan sarana administrasi BBG antara lain meliputi bentuk/formulir yang disusun sesuai dengan kebutuhan; dan e. rencana kebutuhan disusun dan diajukan per triwulan dan tahunan sesuai perhitungan yang realistik dan rasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)