Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2017
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; www.peraturan.go.id 2017, No.163 Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
BAB II
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi:
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, www.peraturan.go.id 2017, No.163 kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat meliputi:
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat meliputi:
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat meliputi:
BAB III
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
BAB IV
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi.
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipimpin oleh Presiden. www.peraturan.go.id 2017, No.163
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.