Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2012
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan