Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2018
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan presiden tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Wewenang, organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupate n / Kota; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. tugas teknis
PRES IDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi :
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal S, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
PRES IDEN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan