DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2022

Nomor
68
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi: 1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; 2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 6) peran Pemerintah Daerah; 7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 8) pendanaan.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…