Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2005
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi Jenis BBM Tertentu, perencanaan penjualan dari Badan Usaha dan ketentuan ekspor dan impor.
Penetapan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)