Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 Tahun 2014
- Nomor
- 191
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
BAB II
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume kebutuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu.
Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.