Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2010
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA).
Mengesahkan Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 145
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.