Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2013
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2013
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG DESIGNATING BODY DALAM RANGKA PELAKSANAAN AGREEMENT ON THE A SEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME.
BAB I
Designating Body adalah otoritas yang bertanggung jawab atas Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdaftar dalam kerangka ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Electrical and Electronic Equipment (ASEAN EE MRA) dalam rangka pelaksanaan perjanjian ASEAN Harmonized Electrical and Electrical Equipment Regulatory Regime (AHEEERR). Pasal 2 ... C:IMY HUKUMIFILE MARJSAIFILE SK\2013\Peraturan\Designating Body utk AHEEERR.doc Pasal 2 Designating Body sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugasnya, Designating Body berkoordinasi dengan Instansi yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasn ya Designating Body didukung oleh sekretariat yang secara ex -officio dilakukan oleh Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standardisasi Nasional.
Keanggotaan Designating Body ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut tent a ng tata cara pelaksanaan tugas Designating Body diatur dengan Peraturan te rsendiri.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL ( G: \Dcsignmin g Bod.1 ulk AHEEERRdoc
Dalam melaksanakan tugasnya Designating Body didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standardisasi Nasional.
Keanggotaan Designating Body ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)