menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2}lg tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiclel untuk Transportasi Jalan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan . SK No l9ll44A 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64041 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 669a1; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68791; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2Ol9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor laQ; 3 4 5 6 SK No l9l145 A MEMUTUSKAN: INDONESIA MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VE,HICLq UNTUK TRANSPORTASI JALAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2Ot9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electic Vehiclel untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 146), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: