Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiclel untuk Transportasi Jalan; Mengingat SALINAN Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor '28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Perubdhan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l2A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLq UNTUK TRANSPORTASI JALAN.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:
BAB II
.
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
Produksi komponen KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Gubernur (Pergub)