MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I . . . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden :
a.Nomor 15 Tahun 2005;
b.Nomor 63 Tahun 2005, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 29 Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
a.Sekretariat Jenderal;
b.Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
c.Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d.Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e.Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
f.Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
g.Inspektorat . . .
g.Inspektorat Jenderal;
h.Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
i.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
j.Staf Ahli.”
2.Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 30
(1)Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2)Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
(3)Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.
(4)Direktorat . . .
(4)Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.
(5)Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang eksplorasi dan tata pemanfaatan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(6)Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
(7)Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(8)Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan perikanan.
(9)Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.
(10)Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.” Pasal II . . . Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands