MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. PERTAMA: … PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut :
a.Ketua : Dr. Ir. Bambang Purnomo Adiwiyoto, MSc Merangkap Anggota (Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000 – 2005);
b.Wakil Ketua : Drs. Hatanto Reksodipoetro, M.A. Merangkap Anggota (Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan);
c.Anggota : 1. Drs. Soy Martua Pardede (Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000 – 2005);
2.Zulkarnain Yunus, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia);
3.Dr. Raldi Hendro Koestoer (Asisten Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Urusan Pemantauan dan Persaingan Usaha);
4.Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
d.Sekretaris : Drs. Mokhamad Syuhadhak, MPA Merangkap Anggota (Direktur Administrasi Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
a.menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b.menyusun…
b.menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
c.mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui media massa;
d.melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
e.mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
f.menyeleksi dan menentukan nama Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
g.mengusulkan kepada Presiden nama Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang jumlahnya lebih dari dua kali jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h.memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dipimpin oleh Sekretaris Panitia Seleksi. KELIMA : Masa Kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan dibentuknya Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005 - 2010. KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KETUJUH : … KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands