Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2019
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan; Mengingat: Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN GRESIK - BANGKALAN - MOJOKERTO - SURABAYA - SIDOARJO - LAMONGAN, KAWASAN BROMO - TENGGER - SEMERU, SERTA KAWASAN SELINGKAR WILTS DAN LINTAS SELATAN.
Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku pula bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat bersumber dari:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diptilukan.
Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden. 6
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.