Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2007
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi :
Susunan organisasi BNN terdiri atas :
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN, yang selanjutnya disebut Lakhar BNN.
Lakhar BNN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BNN di bidang ketersediaan dan P4GN.
Lakhar BNN terdiri atas :
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)