Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2018
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Laut; penganggaran,perencanaan, danpenguatan Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025, perlu disusun langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu;
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
( 1) Rencana Aksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
( 1) Rencana Aksi diin tegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)