1.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
2.Pengelolaan Sampab adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
3.Kabupaten adalab Kabupaten Bireuen.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
5.Pemerintahan Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dila.ksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6.Bupati adalah Bupati Bireuen.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
8.Perangkat Kabupaten adalah Unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. 6
9.Sadan adalah suatu bentuk Sadan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persek.utuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Sentuk Usaha Tetap serta Badan Usaha lainnya.
10.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintah bidang persampahan.
12.Produsen adalah pelak.u usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
14.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
15.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
16.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
17.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak tennasuk tinja dan sampah spesifik.
18.Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/ atau mikroorganisme, m.isalnya sampah makanan dan serasah.
19.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/alau fasilitas lainnya.
20.Sampah yang Timbul Aki.bat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
21.Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/ atau prasarana dan sarananya.
22.Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
23.Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang tim bul dari kegiatan manusia sewaktu- waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus. 7
24.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
25.Limbah Saban Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
26.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
27.Sampah yang mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung 83.
28.Sampah yang mengandung Limbah 83 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
29.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/ atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
30.Sistem lnformasi Pengelolaan Sampah Nasional yang selanjutnya disingkat SIPSN adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah.
31.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Jakstrada, adalah dokumen arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota secara terpadu dan berkelanjutan.
32.Penyelenggara Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah yang selanjutnya disebut penyelenggara PSP, adalah kegiatan merencanakan membangun, mengoperasikan dan memeliara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
33.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
34.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
35.Pengelolaan Sampah Spesi.fik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
36.Bank Sampab adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/ atau pemerintah daerah. 8
37.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
38.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/ atau kemasan produk.
39.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
40.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya menggunakan ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/ atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masib bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
41.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pernrosesan akhir sampah.
42.Pewadahan adalah kegiata.L-i menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis- jenis sampah.
43.Pemilahan adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai denganjenis.
44.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sum.her sampah ke TPS atau TPS3R meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
45.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau TPS atau TPS3R menuju TPST dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
46.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/ atau jumlah sampah. 4 7. Pernrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
48.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan Sa.mpab terpadu.
49.Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSS S-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
50.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tern pat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 9
51.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
52.Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air ekstemal ke dalam urugan atau timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.
53.Metode Lahan Urug Terkendali (Controlled Land.fill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lab.an urug saniter.
54.Metode Lahan Urug Saniter (Sanitary Land.fill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari.
55.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
56.Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, a tau desa/ sebutan lainnya.
57.Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.
58.Kemitraan adalah kerja sama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling mengun tungkan.
59.Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat adalah pendekatan pengelolaan sampah yang melibatkan peran aktif masyarakat dari sumber dengan prinsip 3R, pengawasan sosial, dan pemberdayaan lokal.
60.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
61.Kawasan Bebas Sampah adalah kawasan yang menerapkan prinsip pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, dan pengolahan mandiri sehingga tidak menghasilkan sampah residu ke TPA. 10
62.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
63.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
64.Pengelola Sampah adalah orang dan/atau Badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Sampah.
65.Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan agar dalam diri mereka timbul semangat yang besar untuk meningkatkan produktivitas kerjanya dalam organisasi.
66.Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/ atau non moneter kepada Seliap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
67.Tanggung Jawab Produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibz1ity/ EPR) adalah kebijakan pengelolaan sampah yang mewajibkan produsen untuk menarik kembali, mengolah, dan/ atau mendaur ulang sampah hasil produknya.
68.Digitalisasi Sistem Persampahan adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaporan, pemantauan, pelacakan, dan pengelolaan data pengelolaan sampah secara daring.