Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2013
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGANKINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGANKEMENTERIANLUAR NEGERI
KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUARNEGERI. TUNJANGANPRESIDEN TENTANGPERATURAN MEMUTUSKAN:
,'" i "'\ ,~ , [ ,( Agar ...
Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Luar Negeri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. birokrasireformasiagenda(2) Pelaksanaan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan