Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2007
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Data Spasial Nasional; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
JDSN diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis elektronik.
JDSN berfungsi sebagai:
JDSN terdiri atas Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan.
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
Dalam penyelenggaraan JDSN, Simpul Jaringan bertugas:
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Dalam penyelenggaraan JDSN, Penghubung Simpul Jaringan bertugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)