menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Fresiden Nomor l5l Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repub[Il Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentarlg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2024 Nomor 2rS, Tamlahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Mengingat 2 I
3.Peraturan . . . REPUBLIK INDONES]A
3.Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3471; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentalrrg Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 347) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 6 diubah dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruffl dan huruff2 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: