Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2014
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara); Mengingat : a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalamhal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi dalam BahasaInggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 201 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati alinan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang