Memutuskan: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini, menetapkan : Peraturan Presiden tentang pemberian perbaikan-penghasilan/ penghasilan-peralihan kepada bekas pegawai Negeri Sipil/ anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatunya. Pasal 1. Kepada pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepoliisian Negara yang diberhentikan dari jabatan Negeri pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dengan hak untuk menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.), diberikan tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara masing-masing. Pasal 2.
(1)Kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, serta janda dan/atau anak yatim/piatunya, yang sebelum 1 Mei 1963 sudahlah menerima penghasilan dalam mata uang rupiah (Rp), diberikan perbaikan penghasilan sebagai tambahan, sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(2)Yang dimaksud dengan "penghasilan bersih" pada pasal 1 ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari :
a.pokok pensiun,
b.tunjangan-kemahalan-daerah,
c.tunjangan-keluarga,
d.tunjangan-kemahalan-umum,
e.tambahan-tambahan penghasilan, dan
f.sumbangan pajak Negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3)Yang dimaksud dengan kata "Pensiun" dalam peraturan ini adalah "pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun". Pasal 3.
(1)Kepada janda dari pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata-uang rupiah (Rp.) berdasarkan gajipokok menurut Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) dan Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241), diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara masing-masing, ditambah dengan penghasilan peralihan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(2)Yang dimaksud dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal 3 ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari :
a.pokok-pensiun,
b.tunjangan anak,
c.tunjangan kemahalan umum,
d.sumbangan pajak Negara, dan
e.tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3)Kepada janda dari penerima pensiun sebagai bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan perbaikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga 1 Mei 1963.
(4)Yang dimaksud dengan "penghasilan bersih" pada ayat (3) pasal 3 ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari :
a.pokok pensiun,
b.tunjangan kemahalan daerah,
c.tunjangan keluarga,
d.tunjangan kemahalan umum,
e.tambahan-tambahan penghasilan, dan
f.sumbangan pajak Negara, dikuranngi dengan pajak pendapatan/pajak upah. Pasal 4. 1) Kepada anak yatim dan/atau anak yatim piatu dari pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim dan/atau anak yatim piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 239) dan Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241), diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara masing-masing, ditambah dengan penghasilan peralihan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersihnya dengan ketentuan bahwa apabila diberikan pensiun untuk lebih dari 1 (satu) orang anak yatim piatu maka perhitungan untuk tunjangan anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat-syarat dikurangi dengan satu orang anak.
(2)Yang dimaksud dengan "penghasilan bersih" dalam ayat (1)pasal 4 ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari
a.pokok-pensiun,
b.tunjangan anak,
c.tunjangan kemahalan umum,
d.sumbangan pajak Negara, dan
e.tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3)Kepada anak yatim dan/atau anak yatim-piatu dari pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim dan/atau anak yatim-piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan perbaikan-penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan- peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga 1 Mei 1963.
(4)Yang dimaksud dengan "penghasilan bersih" pada ayat (3) pasal 4 ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari :
a.pokok-pensiun,
b.tunjangan-kemahalan-daerah,
c.tunjangan-keluarga,
d.tunjangan-kemahalan-umum,
e.tambahan-tambahan penghasilan, dan
f.sumbangan pajak Negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah. Pasal 5.
(1)Jumlah "perbaikan penghasilan" termaksud pada pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat (3) dan "penghasilan" termaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) peraturan ini, dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
(2)"Perbaikan penghasilan", dan "penghasilan peralihan" tersebut dalam peraturan ini adalah bebas dari pajak. Pasal 6.
(1)Kepada mereka yang menerima gaji pokok/gaji bulanan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil atau anggota Kepolisian Negara disamping pokok pensiun yang berhak diterima sesudah 1 Mei 1963, diberikan tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, tunjangan kemahalan setempat dan sumbangan pajak Negara dihitung menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil atau anggota Kepolisian Negara atas jumlah gabungan dari pokok gaji/gaji bulanan dan pokok pensiun termaksud. Kepada mereka yang menerima gaji pokok/gaji bulanan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil atau anggota Kepolisian Negara disamping pokok pensiun yang berhak diterima sebelum 1 Mei 1963, diberikan :
a.tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat dan sumbangan pajak Negara dihitung menurut persentasi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil atau anggota Kepolisian Negara atas jumlah gabungan dari pokok gaji/gaji bulanan dan pokok pensiun termaksud,
b.tambahan-tambahan penghasilan, termaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf e, peraturan ini dan,
c.perbaikan penghasilan menurut ketentuan pada pasal 2 peraturan ini. Pasal 7. Kepada janda dari seorang (bekas) pgawai Negeri Sipil atau anggota Kepolisian Negara, yang berhak menerima pensiun janda/ anak yatim sebagai demikian disamping menerima pensiun sebagai bekas pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian Negara, diberikan atas pensiun-pensiun tersebut penghasilan-penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pensiun itu. Pasal 8. Hal-hal yang belum diatur dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan ini diatur oleh Menteri yang diserahi oleh urusan pegawai. Pasal 9. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 13 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1963. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PRESIDEN No. 9 TAHUN 1963 TENTANG PEMBERIAN PERBAIKAN PENGHASILAN/PENGHASILAN PERALIHAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL/ ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA SERTA JANDA DAN ANAK YATIM PIATUNYA UMUM Mengingat akan keadaan mereka yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai bekas pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatu mereka, dianggap perlu untuk dalam batas kemungkinan keuangan Negara memerlukan perbaikan penghasilan kepada mereka itu menurut cara yang mudah di laksanakan. Disamping itu dianggap perlu pula untuk mulai mengusahakan adanya penyederhanaan dari beberapa ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi golongan penerima pensiun dan atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud. Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang digaji dengan rupiah Irian Barat dan mereka yang menerima gaji dalam mata uang asing seperti umpamanya mereka yang berada didaerah Kepulauan Riau. PASAL DEMI PASAL