Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2013
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGANKINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIANSOSIAL ,.' .: . '. Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
:."': \, I SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 210 AMIR SYAMSUDIN ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Ill! dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Salinan sesuai dengan aslinya S IAT KABINET RI DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, ttd. " ," , ,,' KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA " No PER KELAS JABATAN 1 2 3
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)