DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2022

Nomor
94
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 4) unit pelaksana teknis; 5) staf khusus; 6) tata kerja; 7) dan pendanaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemenhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kemenhan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kemenhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…