Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2014
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019; Mengingat ... DISTRIBUSI II Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
RPI bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014 – 2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025. DISTRIBUSI II
RPI berfungsi sebagai:
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing- masing.
RPI menjadi acuan bagi badan usaha untuk menanamkan modal dalam membangun Pitalebar di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 220 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)