1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
10.Hak Dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
11.Penduduk Miskin adalah seseorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
12.Rumah Tangga Sasaran adalah rumah tangga yang termasuk dalam kategori miskin.
13.Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
14.Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
15.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
16.Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPPKD, adalah dokumen strategi percepatan penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo.
17.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.