Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2018
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks85PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Mengingat PRES I DEN Mengingat Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.