1.Daerah adalah Kabupaten Flores Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
3.Bupati adalah Bupati Flores Timur.
4.Administrasi Kependudukan adalah Rangkaian kegiatan penat.aan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Flores Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
6.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
7.Data Kependudukan adalah data orang perorang at.au data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. .
8.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
9.Mutasi Penduduk adalah perubahan data penduduk sebagai akibat terjadinya pengalruan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kependudukan, perubahan kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan lainnya.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara Indonesia.
12.Orang Asing adalah orang bukan warga Negara Indonesia.
13.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
14.Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi yang berwenang.
15.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Administrasi adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
16.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, Pencatatan Atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Penduduk berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Penduduk.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang,perubahan alamat,tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
19.Profil Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan.
20.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
21.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. .
22.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kepala Keluarga adalah: