Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2017
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; b. c. d. Mengingat . . . R E P rr J.T'[ t,',?otf; * . r, o : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK.
Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional. Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya. 4.
Dalam penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional, Menteri bertanggungjawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK, Menteri mengelola sistem informasi manajemen Gerakan PKK secara terpadu.
Perencanaan Gerakan PKK (sepuluh) program pokok Kesejahteraan Keluarga.
(2t PRESIOEN
Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya. Strategi Gerakan PKK berisi:
Ketentuan mengenai metode rencana induk dan strategi Peraturan Menteri. dan mekanisme penyusunan Gerakan PKK diatur dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila; gotong royong; pangan; sandang; perumahan dan tata laksana rumah tangga; pendidikan dan keterampilan; kesehatan; pengembangan kehidupan berkoperasi; kelestarian lingkungan hidup; dan perencanaan sehat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)