a.program penghayatan dan pengamalan Pancasila, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah;
b.program gotong royong, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, Dinas Sosial Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah dan Dinas Tenaga Kerja Daerah;
c.program pangan, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah, Dinas Perkebunan Daerah, Dinas Kehutanan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah;
d.program sandang, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustian, Koperasi dan UKM Daerah dan Dinas Pariwisata Daerah;
e.program perumahan dan tata laksana rumah tangga, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, dan Dinas Transmigrasi Daerah;
f.program pendidikan dan keterampilan, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Dinas Tenaga Kerja Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah;
g.program kesehatan, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah, Dinas Kehutanan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah;
h.program pengembangan kehidupan berkoperasi, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustian, Koperasi dan UKM Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah, dan Dinas Sosial Daerah;
i.program kelestarian lingkungan hidup, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perumahan dan Permukiman Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah; dan
j.program perencanaan sehat, terkait dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah.