Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal terdiri dari
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal terdiri dari
Memuat teks peraturan…
menetapkan Oanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, a. b. d. e. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Norror 4179), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 10. 11. 12. 13. 14, Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), 5. . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan 6. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068): . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan 7. Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280): Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185): Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19): Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang 8. 9. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 16. 17. 18. 2012 Nomer 55): . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang — Ai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632): Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205): Oanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Aceh Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 123): Canun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2613 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 pa Nomor 17, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 84), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA Menetapkan dan : BUPATI ACEH BARAT DAYA MEMUTUSKAN: CANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I
Dalam OGanun ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten yang ditetapkan dengan ganun kabupaten. Dinas Pertanian dan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang termasuk pertanian lahan kering. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian dan kawasannya secara berkelanjutan. | Kawasan Gampong adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam # 4. 5. 6. 7. 8. 9. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah gampong yang mmemiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan basi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap Warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan. Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal). : Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan,hak pakai, hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
BAB II
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: a. b. menjamin tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan: mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat: meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani: meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis: dan mewujudkan revitalisasi pertanian. d. e. £ Pasa! 4 Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: rencana perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan, pengembangan: pemanfaatan: pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan: perlindungan dan pemberdayaan Petani: pembiayaan, peran serta masyarakat, dan 5 ga a. b. d. e. £ 5. k. | | LL sanksi administratif.
BAB IV
Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam RTRW, RPJPK, RPJMK, dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK). Pasal! 7 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan: a. b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan: dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan bagian dari penetapan RTRW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar peraturan zonasi. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada pada 9 (sembilan) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten. Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah 6.913,93 Ha (enam ribu sembilan ratus tiga belas koma sembilan puluh tiga hektar) sebagaimana terdapat dalam lampiran Oanun ini dengan sebaran luasan sebagai berikut:
BAB V
Pemerintah Kabupaten melakukan pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimasi lahan pertanian. Optimasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : .
(1 Ekstensifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan cara pemanfaatan Lahan Telantar sepanjang lahannya tersedia.
Diversifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan dengan cara:
BAB VI
Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan dan mencegah kerusakan irigasi yang telah ada. Pemanfaatan iahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi dan lahan tadah hujan. (2
BAB VII
Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: koordinasi: sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan/atau peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (1
Membuka PDF…