Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang . dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya. Bupati adalah Kepala Daerah Aceh Barat Daya dibantu oleh seorang Wakil Bupati yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Lembaga Adat adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan Adat yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Adat Aceh. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut MAA Kabupaten adalah Majelis penyelenggara kehidupan adat di Kabupaten Aceh Barat Daya. 6. Majelis Adat Aceh Kecamatan yang selanjutnya disebut MAA Kecamatan adalah Majelis Penyelenggaraan kehidupan adat di tingkat Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
7.Majelis Adat Aceh Kemukiman yang selanjutnya disebut MAA Kemukiman adalah Majelis Penyelenggaraan kehidupan adat di tingkat Kemukiman dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
8.Majelis Adat Aceh Gampong yang selanjutnya disebut MAA Gampong adalah Majelis Penyelenggaraan kehidupan adat di tingkat Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
9.Imum Mukim adalah Kepala Mukim dan Pemangku Adat di Kemukiman dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. |
10.Keuchik Gampong adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh masyarakat serta diangkat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memimpin Pemerintahan Gampong dan merupakan pemangku adat di Gampong. |
11.Hukum Adat adalah Hukum Adat Aceh yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya. .
12.Adat Istiadat adalah kebiasaan yang bersendikan syariat Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimuliakan sejak dahulu dan dijadikan landasan hidup dalam masyarakat. ||
13.Peradilan Adat Gampong adalah peradilan perdamaian melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh Keuchik Gampong dengan anggota: Teungku Meunasah dan para Tuha Peut Gampong, Sekretaris Gampong, Ulama, . Cendikiawan dan Tokoh Adat lainnya. |
14.Peradilan Adat Mukim adalah peradilan perdamaian melaiui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh Imum Mukim dengan anggota Imum Chiek dan Para Tuha peut Mukim, Ulama, Cendikiawan dan Tokoh adat lainnya.
15.Ahli Adat crang atau personal yang mempunyai keahlian dalam bidang adat tertentu.
16.Pemangku Lembaga Adat adalah personal yang menjabat dan menjalankan fungsi lembaga adat tertentu.