1.Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut pemerintahan kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
4.Bupati Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Bupati adalah kepala pemerintah daerah kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Keuangan Kabupaten adalah semua hak dan kewajiban Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Kabupaten berhubung dengan hak dan kewajiban Kabupaten tersebut.
7.Pengelolaan Keuangan Kabupaten adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Kabupaten.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun.
9.Penerimaan Kabupaten adalah uang yang masuk ke kas Kabupaten.
10.Pengeluaran Kabupaten adalah uang yang keluar dari kas Kabu paten.
11.Pendapatan Kabupaten adalah semua hak Kabupaten yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Kabupaten untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Kabupaten guna mendanai kebutuhan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Kabupaten dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Kabupaten.
14.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Kabupaten penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten.
15.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar- Kabupaten untuk mendanai kebutuhan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dsingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Kabupaten tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusuan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
17.Pergeseran Anggaran adalah pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ atau antar rincian obyek belanja.
18.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
19.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
20.Pinjaman Kabupaten adalah semua transaksi yang mengakibatkan Kabupaten menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga Kabupaten tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
21.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Kabupaten dan/ atau kewajiban Pemerintah Kabupaten yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
22.Pemberian Pinjaman Kabupaten adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten pada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Kabupaten lainnya, badan layanan umum kabupaten milik Pemerintah Kabupaten lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
23.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Kabupaten yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
24.Behan adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMK adalah dokumen perencanaan Kabupaten untuk periode 5 (Hrna) tahun.
26.Rencana Pembangunan Tahunan Kabupaten yang selanjutnya disebut untuk Rencana Keja Pemerintahan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan Kabupaten untuk periode 1 (satu} tahun.
27.Kebijakaan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Kabupaten untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
29.Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, yang selnajutnya disingkat RKA SKPK adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum kabu paten yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBK.
30.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
31.Program adalah bentuk intrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Kabupaten.
32.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagian bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
33.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang perkejaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
34.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
35.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
36.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
37.Kinerja adalah Keluaran/ Hasil dari Program/ Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
39.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
40.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPA SKPK adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
41.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pemhayaran atas pelaksanaan APBK.
42.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
43.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diherikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan perangkat kerja kabupaten/ unit satuan kerja perangkat kabupaten dan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
44.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
45.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBK yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
46.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK.
47.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
48.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerhitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
49.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
50.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK kepada pihak ketiga.
51.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBK.
52.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBK atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
53.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
54.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau hak Pemerintah Kabupaten yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
55.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Kabupaten untuk melindungi melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
56.Urusan Pemerintah Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
57.Urusan Pemerintah Pilihan adalah Urusan Pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
58.Qanun adalah Peraturan Peundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan persetujuan bersama Bupati.
59.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Aceh Barat Daya.
60.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
61.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
62.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Kabupaten.
63.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPK atau unit kerja pada SKPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibiltas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
64.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPKK adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Kabupaten.
65.Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
66.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPK yang dipimpinnya.
67.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan Sebagian kewenangan PA dalam melkasanakan sebagian tugas dan fungsi SKPK.
68.Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut TAPK adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBK.
69.Pejabat Pengelola Keuangan Kabupaten disingkat PPKK adalah kepala SKPK yang melaksanakan pengelolaan APBK dan bendahara umum kabupaten. yang selanjutnya mempunyai tugas bertindak sebagai
70.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKk yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
71.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
72.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
73.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPK SKPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPK.
74.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPK.
75.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Kabupaten dalam rangka pelaksanaan APBK dan SKPK.
76.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
77.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
78.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBK dalam setiap periode.
79.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
80.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten sebagai pedoman dalam Menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
81.Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat SAPK adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten.
82.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klarifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagian pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten.
83.Hari adalah hari kerja.