Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 11. 12. 13. 14. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya: Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat Daerah Otonomlain sebagai Badan Eksekutif Daerah, Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya: Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Barat Daya: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan . daerah kabupatenlkota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pimpinan DPRK adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua, Anggota DPRK adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRK dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat DPRK adalah unsur staf pendukung DPRK, . Sekretaris DPRK adalah Pejabat Perangkat Kabupaten yang memimpin 10 Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya: Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti Rapat-rapat Dinas diluar rapat DPRK yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan, Tunjangan jabatan adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK, Tunjangan Alat Kelengkapan DPRK adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukanya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau 1 Pd (JD Tee? aa,4 Kue | 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Anggota Badan Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Badan Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya: Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK atas jasa pengabdiaanya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat: Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten dan disetujui oleh DPRK dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Tunjangan Keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang memiliki istri/ suami dan anak yang sah, Pejabat Pemerintah adalah pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, Belanja penunjang Kegiatan adalah belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRK yang disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRK, Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan setiap bulan sekali untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujangan Reses adalah tunjangan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dan berikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.