1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4.Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati.
5.Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut pemerintahan kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
7.Bupati Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Bupati adalah kepala pemerintah daerah kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPK adalah unsur pembantu Bupati dan DPRK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
11.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD adalah Bupati.
13.Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
14.Pejabat Penatausahaan BMD yang selanjutnya disebut Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala SKPK yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
15.Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
16.Unit Kerja adalah bagian dari SKPK yang melaksanakan satu atau beberapa program.
17.Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut L Qanun dalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk { oleh DPRK dengan persetujuan bersama Bupati yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun.
19.Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
20.Pejabat Penatausahaan Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
21.Pengurus BMD yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus BMD.
22.Pengurus BMD Pengelola yang selanjutnya disebut Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan Barang.
23.Pengurus BMD Pengguna yang selanjutnya disebut Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan BMD pada Pengguna Barang.
24.Pembantu Pengurus BMD Pengelola yang selanjutnya disebut Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus BMD yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengelola Barang.
25.Pembantu Pengurus BMD Pengguna yang selanjutnya disebut Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus BMD yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna Barang.
26.Pengurus BMD Pembantu yang selanjutnya disebut Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
27.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
28.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
29.Penilai Pemerintah adalah penilai Pemerintah dan penilai Pemerintah Kabupaten.
30.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian.
31.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan BMD yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
32.Rencana Kebutuhan BMD yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
33.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
34.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK dan/ a tau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
35.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
36.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah dan Pemerintahan Kabupaten atau antar Pemerintahan Kabupaten dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
37.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan Kabupaten bukan pajak dan/ atau sumber pembiayaan lainnya.
38.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
39.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
40.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Bupati, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
42.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
43.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
44.Tokar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya diluar Kabupaten, atau antara Pemerintah Kabupaten dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
45.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah, Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya diluar Kabupaten, atau antara Pemerintah Kabupaten kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
46.Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Kabupaten pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Kabupaten.
47.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
48.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
49.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
51.Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
52.Daftar Milik Kabupaten adalah daftar yang memuat seluruh dataBMD.
53.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
54.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
55.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten, yang status penggunaannya (golongan Rumah Negara) ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang- undangan.
56.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain SKPK/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten.
57.Lembaga adalah organisasi non SKPK dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.